Resmi Diterapkan, 1.000 Lebih ASN di Kota Bogor Kerja dari Rumah

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 11 April 2026 | 09:18 WIB
WFH bagi ASN di Kota Bogor Resmi DIterapkan (dims / jurnalmetropolitan.co)
WFH bagi ASN di Kota Bogor Resmi DIterapkan (dims / jurnalmetropolitan.co)

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bogor memasuki tahap awal dengan pengawasan ketat berbasis teknologi.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya soal fleksibilitas kerja, tetapi juga bagian dari sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi.

Menurutnya, WFH berlaku bagi ASN eselon 3 ke bawah, dengan total sekitar 1.054 pegawai atau sekitar 9 persen dari keseluruhan ASN di Kota Bogor yang berjumlah sekitar 11 ribu orang.

Baca Juga: Liburan Murah Meriah di Bogor! Tiket Cuma Segini, Bisa Main 15 Wahana Sekaligus di Rivera

“Pelaksanaan WFH ini tidak mudah, karena harus dikaitkan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Koordinat ASN harus dipastikan sesuai, bahwa yang bersangkutan benar-benar bekerja dari rumah,” ujarnya.

Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkot Bogor menerapkan sistem absensi sebanyak tiga kali dalam sehari. Absensi dilakukan pada pagi hari sebelum bekerja, siang sekitar pukul 13.00–13.30 WIB, dan sore hari sekitar pukul 16.30 WIB saat mengakhiri pekerjaan.

Seluruh laporan kehadiran tersebut harus sesuai dengan titik koordinat tempat tinggal masing-masing ASN. Jika terjadi pergeseran lokasi, maka sistem akan mendeteksi dan kehadiran dapat dianggap tidak valid.

Baca Juga: Permudah Akses Masyarakat, TNI Kembali Bangun Jembatan di Harjasari

Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan secara acak. Dalam peninjauan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dilakukan uji coba langsung kepada sejumlah ASN tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Hasilnya ada yang langsung tersambung, ada juga yang tidak, tetapi kemudian menghubungi balik. Ini menunjukkan pentingnya kedisiplinan dan kesiapan sistem,” jelas Dedie.

Ia menegaskan, bagi ASN yang tidak menjalankan WFH sesuai aturan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui sistem digital, tetapi juga secara langsung oleh pimpinan, serta melibatkan masyarakat.

Baca Juga: Peran Strategis DWP Ditekankan, Sinergi Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

“Pengawasan bisa dari sistem, dari pimpinan, bahkan dari masyarakat melalui pengaduan. Itu semua menjadi bagian kontrol,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X