Viral Video Injak Al Quran untuk Bersumpah Usai Dituduh Mencuri, Polisi Tangkap Dua Wanita Terduga Pelaku

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 11 April 2026 | 20:00 WIB
Viral dua wanita diduga lakukan penistaan agama dengan menginjak Al Quran.  ((TikTok/nitaa20.0))
Viral dua wanita diduga lakukan penistaan agama dengan menginjak Al Quran. ((TikTok/nitaa20.0))

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Sebuah video viral di media sosial membuat warganet geram, yakni dua orang wanita melakukan sumpah dengan cara menginjak Al Quran.

Video yang beredar berdurasi 2:19 menit, menunjukkan seorang wanita berbaju garis-garis berinisial NR meminta wanita berdaster berinisial MT untuk bersumpah sambil menginjak Alquran.

Tindakan tersebut dilakukan karena NR yang memiliki salon kecantikan, menduga MT mengambil bedak dan parfum miliknya.

Baca Juga: Sempat Dipertanyakan Warganet, Petugas Ungkap Alasan Wisatawan Tetap Berdiri di Batu saat Banjir di Curug Gomblang

Sementara untuk lokasi kejadian, diduga dilakukan di wilayah Kampung Polotot Selatan, Desa sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Terduga Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Dua wanita terduga pelaku yang ada di video telah diamankan oleh pihak kepolisian dari jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam.

Proses penyelidikan secara intensif kepada kedua terduga pelaku dilakukan di Polres Lebak.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kepolisian. Kami bergerak cepat dan tegas dengan mengamankan kedua terduga pelaku penistaan agama dan kini dalam proses pemeriksaan secara intensif,” ujar Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa kepada awak media di Lebak pada Sabtu, 11 April 2026.

Baca Juga: Viral Pria di Pati Robohkan Rumah dengan Alat Berat, Diduga Gegara Ini!

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian secara hukum kepada pihak berwajib.

Kronologi Sumpah Menginjak Al Quran

Peristiwa viral tersebut diduga diambil pada Rabu, 8 April 2026 saat NR mencecar MT yang diduga mengambil bedak dan parfum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X