Wali Kota Bogor Ajak PKL Naik Kelas, Didukung KUR BJB Rp12 Miliar

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 13 April 2026 | 09:54 WIB
Wali Kota Bogor Ajak PKL Naik Kelas, Didukung KUR BJB Rp12 Miliar (dims / jurnalmetropolitan.com)
Wali Kota Bogor Ajak PKL Naik Kelas, Didukung KUR BJB Rp12 Miliar (dims / jurnalmetropolitan.com)

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Hampir satu bulan intensif melaksanakan penataan area eks Pasar Bogor dan sejumlah wilayah di Kota Bogor, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengajak pedagang kaki lima (PKL) naik kelas menjadi pedagang pemilik kios di dalam pasar, baik di Pasar Jambu Dua maupun Gembrong Sukasari.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Bank BJB menyiapkan total Rp12 miliar untuk mendukung program PKL naik kelas ini. Melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan persyaratan yang lebih ringan bagi para PKL yang menempati lokasi baru di dalam pasar.

Khusus untuk Pasar Jambu Dua, disiapkan anggaran sebesar Rp9 miliar dengan berbagai kemudahan dan fasilitas.

Baca Juga: Drama Muda-mudi di Lampu Merah Sleman: Diduga Wanitanya Ngambek, Lalu Dibalas Aksi Kocak sang Lelaki

“Kami menginginkan para pedagang kaki lima ini naik derajat dan marwahnya, karena harus dijadikan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi rakyat,” ucap Dedie Rachim, di Balai Kota Bogor, Minggu (12/4/2026).

Sementara itu, sambil terus dilakukan proses relokasi, Pemkot Bogor bersama Forkopimda akan terus melaksanakan penertiban dan penataan. Langkah tersebut dilakukan agar sejalan dengan upaya mewujudkan Kota Bogor yang aman, nyaman, dan tertib.

Selain itu, bagi PKL yang masih bermain “kucing-kucingan”, Wali Kota Bogor mengingatkan bahwa zaman sudah berubah. Kota Bogor memprioritaskan aktivitas berniaga tidak lagi di tempat ilegal, melainkan wajib di dalam pasar.

Baca Juga: Viral! Mobil MBG di Indramayu Diduga Tabrak Balita, Pemilik SPPG Pastikan Tak Ada Insiden Serius yang Terjadi

Kepala Cabang Bank BJB Bogor, Heru Baharudin, mengatakan keistimewaan lain dari program KUR BJB Cabang Bogor adalah pedagang diperbolehkan memberikan uang muka (DP) sebesar 10 persen. Sementara itu, suku bunganya sebesar 6 persen per tahun.

“Selain itu, plafon maksimal mencapai Rp500 juta setelah lolos verifikasi SIKP Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ucapnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X