Nama Ayuni Kemala 19 Kali Dicatut Prihantini cs dalam Riset, Ungkap Kekecewaan hingga Siap Tempuh Jalur Hukum

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 31 Mei 2026 | 19:26 WIB
Viral video Prihantini menyampaikan permintaan maaf karena pencatutan nama Ayuni Kemala Safira. (Threads/mamatsedunia)
Viral video Prihantini menyampaikan permintaan maaf karena pencatutan nama Ayuni Kemala Safira. (Threads/mamatsedunia)

Video yang beredar kemudian terpotong pada permintaan maaf karena telah mencatut nama institusi.

Ayuni Kemala Akui Keberatan dan Tuntut Penarikan Karya

Di sisi lain, Ayuni Kemala Safira telah menyampaikan klarifikasi dan mengaku keberatan karena namanya telah dicatut oleh Prihantini cs.

Ayuni memastikan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam penelitian yang dilakukan Prihantini cs dalam setiap publikasi yang dilakukan.

“Saya merasa perlu menyampaikan hal ini karena dalam beberapa waktu terakhir nama saya dikaitkan dengan berbagai karya tersebut, padahal saya tidak pernah terlibat dalam proses pengerjaan riset, pengiriman, publikasi, maupun presentasi,” tulis dalam keterangan Ayuni, dikutip dari unggahan @mamatsedunia, Minggu, 31 Mei 2026.

Baca Juga: Curhat Pengguna BYD Sealion 7 Viral, Keluhkan Shockbreaker Patah dan Rasa Aman yang Hilang

“Pencantuman nama saya di semua karya ilmiah dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saya. Selain itu, saya juga menemukan bahwa afiliasi yang dicantumkan pada karya tersebut tidak sesuai dengan afiliasi saya yang sebenarnya,” lanjutnya.

Ayuni juga menegaskan bahwa ketidaksesuaian yang terjadi dalam publikasi, sepenuhnya adalah tanggung jawab Prihantini.

“Sehubungan dengan hal tersebut, saya menuntut saudari Prihantini beserta timnya untuk segera mengambil langkah nyata dengan menghubungi pihak-pihak terkait untuk menarik (withdraw) seluruh hasil karya baik berupa abstrak, poster maupun karya lainnya yang mencatut nama saya,” tegasnya.

Pertimbangkan Bawa ke Jalur Hukum

Lebih lanjut, Ayuni menyatakan siap memprosesnya ke jalur hukum jika kejadian serupa masih terus ia temukan.

“Apabila di kemudian hari masih ditemukan penggunaan nama saya secara tidak sah atau informasi yang dapat merugikan nama baik saya, maka saya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Ayuni lagi.

Baca Juga: Menkop Apresiasi Kopdit Obor Mas NTT sebagai Penyalur KUR Beraset Rp1,5 T

Tak main-main, setidaknya ada 19 karya publikasi yang menyertakan namanya tanpa seizinnya.

“Hingga saat ini, saya telah mengidentifikasi setidaknya 19 poster dan abstrak yang memuat nama saya,” tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

HJB ke-544 Resmi Ditutup oleh Dedie Rachim

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:33 WIB

Terpopuler

X