Ia menjelaskan bahwa Dekopinda memiliki tiga fungsi utama. Pertama, sebagai wadah perjuangan untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan anggota kepada pemerintah maupun lembaga lainnya.
Kedua, melakukan advokasi kepada pemerintah dan berbagai lembaga guna membuka peluang yang lebih luas bagi koperasi untuk terlibat dalam kegiatan usaha maupun pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Dekopinda juga berfungsi mewakili anggota baik di dalam maupun di luar organisasi, termasuk sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi.
"Oleh karena itu, dengan tugas dan fungsi tersebut, kami akan terus berupaya mengembangkan diri agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi gerakan koperasi di Kota Bogor," ucapnya.(*)
Artikel Terkait
Pemkot Bogor Siapkan Normalisasi Drainase di Sejumlah Titik Rawan Banjir
Pemkot Bogor Jalin Koordinasi dengan Bank BJB untuk Dukung Pembangunan Daerah
Pemkot Bogor Perluas Layanan Jemput Bola Melalui CKG SMART