Bukan Peristiwa Baru, Warganet Sebut Penggerebekan Rumdin Kalapas Waingapu yang Viral Terjadi Tahun 2024

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB
Viral video penggerebekan Rumdin Kalapas Waingapu, NTT. (Instagram/sumbarkareh_id)
Viral video penggerebekan Rumdin Kalapas Waingapu, NTT. (Instagram/sumbarkareh_id)

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Sebuah video penggerebekan tengah viral di media sosial.

Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa penggerebekan dilakukan di Rumah Dinas (Rumdin) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT

“Dugaan pelanggaran etik berat kembali mencoreng institusi pemasyarakatan. Rumdin Kalapas di Waingapu, Sumba Timur, NTT digerebek petugas usai munculnya laporan dugaan kumpul kebo,” tulis keterangan dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @sumbarkareh_id.

Dijumpai Seorang Wanita di Dalam Kamar

Video tersebut menunjukkan sejumlah petugas berseragam masuk ke dalam rumah dinas dan langsung mengetuk pintu salah satu kamar.

Setelah dibuka, ada seorang wanita yang berada di dalam kamar tersebut.

Baca Juga: Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Komitmen Nyata BSI Dukung ‘Program 3 Juta Rumah’

Usai didesak, wanita tersebut mengaku bernama inisial J dari Balige, Sumatera Utara dan masih berusia 19 tahun.

Ia juga mengaku bahwa dirinya sudah berada di rumah tersebut selama sekitar 2 minggu.

“Iya (2 minggu), (saya) dari Balige,” ucap perempuan tersebut.

Mengaku Sebagai Adik Angkat

Lebih lanjut, petugas terus mencecar pertanyaan apakah tidur bersama dalam satu kamar meski Kalapas sudah memiliki istri.

“Tahu kan kalau Kalapas sudah punya istri? Jadi, sudah 2 minggu di sini? Bapak Kalapas ini menerapkan aturan tapi beliau sendiri tidak menerapkan dengan baik,” ucap salah satu petugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X