JURNALMETROPOLITAN.com - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Jumat (31/7/2026).
Dedie Rachim mengatakan, penyusunan KUA-PPAS TA 2027 merupakan tahapan awal dalam perencanaan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2027. Tahapan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permedagri) 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang diajukan memuat antara lain Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah,” kata Dedie Rachim di Gedung DPRD Kota Bogor.
Baca Juga: FMP 2026 Resmi Dibuka, Dedie Rachim: Rajut Rasa Persaudaraan
Ia menjelaskan, struktur Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan transfer yang alokasinya ditentukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.
Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2025-2029.
Dalam RPJMD tersebut, visi pembangunan Kota Bogor mengusung semangat Bogor Beres, Bogor Maju, dengan misi mewujudkan Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.
Untuk tahun 2027, lanjut Dedie Rachim, arah pembangunan dijabarkan melalui Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
“RKPD Tahun 2027 mengusung tema tahun ketiga dari periodisasi RPJMD Tahun 2025-2029, yaitu pengembangan kapasitas dan transformasi digital pemerintahan,” ujar Dedie Rachim.
Ia menjelaskan, fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan institusi melalui integrasi pendidikan vokasional, penguatan literasi sains dan digital, serta pengembangan sistem pendidikan berbasis kebutuhan masa depan.
Di sektor pelayanan publik, transformasi digital dilakukan melalui implementasi e-government, integrasi sistem informasi daerah, serta penerapan prinsip data-driven policy making menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perubahan.
Hal tersebut, kata Dedie Rachim, selaras dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Artikel Terkait
PKL Alun-alun Kota Bogor Naik Kelas, Kini Berjualan di Pasar Jambu Dua
316 Atlet Muda Ramaikan Kejurkot Bulutangkis Kota Bogor 2026
Delegasi Kota Bogor Raih Predikat Best Delegate pada Youth City Changers - Rakernas APEKSI 2026