Selain itu, motif dari para pelaku yakni faktor ekonomi dan juga meyakini bahwa dengan mengkonsumsi narkoba dapat mendapatkan ketenangan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, 114 ayat 1, 112 ayat 2, 112 ayat 1, 111 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Investigasi Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba yang Libatkan Aktor Revaldo Fifaldi
Revaldo Pakai Narkoba Seminggu Empat Kali
Revaldo : Saya Punya Masalah Mental, Kambuh, dan Pecandu Narkoba