Belasan Orang Diciduk Polisi Gegara Narkoba, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 22:55 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat 18 Agustus 2023 (Dimas / Jurnal Metropolitan)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat 18 Agustus 2023 (Dimas / Jurnal Metropolitan)

Sedangkan, untuk para pelaku penyalahgunaan obat-obatan keras terancam dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-undang Nomor 17 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kita juga mengamankan satu orang residivis yang dulu tahun 2020 pernah tertangkap di Bogor Kabupaten, yang kemudian menjalani di Lapas Pondok Rajeg dan kita tangkap kembali ke dalam kegiatan operasi ini,” tutup Bismo. (*) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X