Sedangkan, untuk para pelaku penyalahgunaan obat-obatan keras terancam dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-undang Nomor 17 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kita juga mengamankan satu orang residivis yang dulu tahun 2020 pernah tertangkap di Bogor Kabupaten, yang kemudian menjalani di Lapas Pondok Rajeg dan kita tangkap kembali ke dalam kegiatan operasi ini,” tutup Bismo. (*)
Artikel Terkait
Polisi Bakal Lakukan Sistem Ganjil Genap Menuju Kawasan Puncak, Catat Tanggalnya!
Polisi Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap di Bekasi Aktif di Sosial Media
Agar Tercipta Pemilu yang Kondusif, Polresta Bogor Kota Gelar Deklarasi Damai
Menjijikan! Tumpukan Sampah Menggunung Ditepi Jalan Hingga Banjiri Aliran Sungai
Soal Sampah yang Dipinggir Jalan Hingga Penuhi Aliran Sungai, Ini Penjelasan Pihak Terkait