Awas! Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Didenda 10 Juta

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 17:40 WIB
Walikota Bogor, Bima Arya saat memberikan keterangan pers tekait penanganan polusi udara di Kota Bogor, Jumat 25 Agustus 2023 (Dimas/Jurnal Metropolitan)
Walikota Bogor, Bima Arya saat memberikan keterangan pers tekait penanganan polusi udara di Kota Bogor, Jumat 25 Agustus 2023 (Dimas/Jurnal Metropolitan)

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Salah satu penyebab polusi udara adalah aktifitas membakar sampah dan ban. 

Selain itu, emisi dari kendaraan juga menyebabkan kualitas udara menurun

Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengungkapkan hal ini saat mengadakan apel siaga bersama aparatur wilayah untuk mengatasi masalah polusi di Kota Bogor 

Baca Juga: Dampak El Nino, Pasokan Air Tanah Menurun 50 Persen

Bima menjelaskan, bahwa membakar sampah merupakan salah satu faktor internal yang merusak kualitas udara di Kota Bogor. 

Selain membakar sampah, kebiasaan masyarakat membakar ban untuk mengambil kawatnya juga berkontribusi pada tingginya tingkat polusi.

Untuk itu, dia memerintahkan Camat dan Lurah untuk bekerja sama dalam menangani permasalahan ini. Mereka diminta melakukan patroli secara rutin untuk mengidentifikasi sumber polusi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Es Durian di Bogor, Jangan Lupa Mampir Ya!

"Bersama-sama kita harus melakukan sosialisasi, edukasi, dan jika perlu, tindakan tegas terhadap warga yang masih membakar sampah sembarangan," jelasnya di Halaman Balaikota Bogor, Jumat 25 Agustus 2023

Dia juga menyatakan, bahwa pelaku pembakaran sampah dan ban akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Jika diperlukan, aparat Satpol PP atau Kepolisian akan turun tangan untuk menindaklanjuti," tegas Bima

Baca Juga: Perjalanan Panjang Tentang Bogor, Yuk Belajar Sejarah!

Lebih lanjut, bahwa terhadap pelanggar yang membakar sampah sembarangan dapat mengakibatkan hukuman penjara atau denda maksimal sebesar Rp10 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X