metropolitan

Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerebek Rumah Produksi Cairan Tembakau Sintetis di Jakarta

Sabtu, 25 November 2023 | 10:47 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso bersama jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota menunjukkan alat bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba (Dimas / Jurnal Metropolitan)

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar rumah yang dijadikan tempat produksi untuk campuran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Palmerah, Jakarta Barat

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah melakukan pengembangan terhadap 3 orang pelaku yang sebelumnya telah diamankan di wilayah Kota Bogor. 

"Untuk kasus tembakau sintetis ini kita kembangkan dari tiga orang yang diamankan. Dari home industry di Palmerah, berhasil diamankan pelaku dan berbagai bahan dasar sebagai campuran dari tembakau sintetis," kata Bismo, Jumat 24 November 2023

Baca Juga: Waduh! Karyawan Mie Gacoan Maling Gerai Tempat Kerjanya Sendiri, Bawa Uang Dalam Brankas!

Pelaku yang diketahui berinisial Y yang berprofesi sebagai kurir makanan online itu, meracik sendiri cairan tersebut dengan komposisi tertentu dari berbagai bahan yang dicampurkan mulai dari Kloroform, Biang, Aseton, dan lain sebagainya. 

"Dikemas berbagai bentuk ukuran. Kemasan kecil dijual Rp1,2 juta dan ukuran besar Rp2 juta. Menurut keterangan pelaku sudah 3 bulan dan 4 kali mendistribusikan barang haram tersebut," jelas Bismo

Cairan tersebut pun dipasarkan oleh Y melalui media sosial. Namun, ada juga yang dijual dengan cara sistem tempel terhadap pembelinya.

Baca Juga: Punya Kepengurusan Baru, Andi M Ridwan Nahkodai PFI Bogor

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra Pelaku tersebut mendapat bahan baku dan cara meracik dari anaknya yang dalam pengembangan.

"Dia dikasih tahu (cara meracik) sama anaknya karena anaknya juga sekarang kita buru juga," tandasnya

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.(*) 

 

Tags

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB