Sejumlah barang bukti seperti, handuk sprei, pakaian milik korban, serta Handphone milik korban turut diamankan polisi.
Baca Juga: Hari Pertama Kampanye, Anies Baswedan Cicipi Kuliner dan Sapa Warga di Bogor
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP
"Dijerat hukuman pembunuhan pasal 340 KUHP. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tutup Kombes Bismo. (*)