metropolitan

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Keperawatan di Apartemen Berhasil Ditangkap, Ini Motifnya

Rabu, 13 Desember 2023 | 14:07 WIB
Devid Ailesmana (19) pelaku pembunuhan mahasiswi di Apartemen berhasil ditangkap (Dimas / Jurnal Metropolitan)

Sejumlah barang bukti seperti, handuk sprei, pakaian milik korban, serta Handphone milik korban turut diamankan polisi. 

Baca Juga: Hari Pertama Kampanye, Anies Baswedan Cicipi Kuliner dan Sapa Warga di Bogor

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP

"Dijerat hukuman pembunuhan pasal 340 KUHP. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tutup Kombes Bismo. (*) 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB