Atas aksi kejahatannya, para pelaku mendapat jatah Rp18 juta, sedangkan sisanya diambil oleh pelaku berinisial Pakde
"Motifnya, untuk biaya kebutuhan hidup, karena uang kejahatan itu sebagian digunakan untuk membayar hutang dan lain sebagainya," jelasnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pada saat hendak dilakukan penangkapan para pelaku berusaha melarikan diri serta berupaya melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.
"Mereka kami berikan peringatan 3 kali, namun tidak mengindahkan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki masing-masing pelaku, ucapnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Keperawatan di Apartemen Berhasil Ditangkap, Ini Motifnya
Para pelaku juga berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku SS Diamankan di daerah Cileungsi Kabupaten Bogor, MT alias Komeng, ditangkap di daerah Kedung Halang, Bogor Utara Kota Bogor, dan MM alias Tonggoa, Laki-laki Ditangkap di daerah Karadenan Kabupaten Bogor
Atas perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun tahun penjara.***