Sementara itu, pihak kepolisian dari Polsek Palmerah membenarkan bahwa ada laporan masuk mengenai kejadian tersebut pada 16 Januari 2026.
Lebih lanjut, korban telah melakukan laporan polisi (LP) dan memberikan hasil visum kepada pihak berwajib.
Aturan Merokok di Indonesia
Baru-baru ini, seorang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Muhammad Reihan Alfariziq, sempat mengajukan gugatan uji materiil pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilakukan usai dirinya menjadi korban abu rokok pengendara lain yang nyaris membuatnya celaka di jalan raya.
Dalam isi gugatan, Reihan mengungkapkan bahwa ia ditabrak truk dari belakang dan hampir terlindas karena kehilangan fokus.
Sementara lrangan merokok di Indonesia tertuang pada Pasal 106 UU LLAJ berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”
Aturan itulah yang digugat uji materiil karena dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang tegas dan spesifik terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.(*)