metropolitan

Momen Pria Tunanetra Bingung Menuju Halte Bus, Warganet Soroti Guiding Block yang Berkelok di Cikini: Itu Dipasang Lurus juga Bisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 18:46 WIB
Seorang penyandang tunanetra kesulitan mengikuti guiding block berkelok di trotoar kawasan Cikini, Jakarta Pusat. (Instagram/elisahur103)

Unggahan tersebut lantas ramai dengan warganet yang menandai akun Instagram Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Warganet meminta agar pemerintah memperhatikan fasilitas penunjang disabilitas.

Mengintip dari kolom komentar, pihak Bina Marga Jakarta pun telah memberikan respons mengenai aduan tersebut.

Bina Marga menjanjikan perbaikan yang harusnya sudah dilakukan pada Rabu, 18 Maret 2026.

Baca Juga: Viral! SPPG Bantar Jaya 2 Bogor Cuci Ayam MBG di Tempat Wudu dan Toilet Masjid

“Terima kasih atas informasinya. Terkait aduan posisi guiding block yang berkelok tersebut sudah kami tindak lanjuti pada Rabu,18 Maret siang,” tutur pihak Bina Marga.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terima kasih banyak,” lanjutnya.

Aturan Pemasangan Guiding Block

Para penyandang disabilitas memiliki hak aksesibilitas untuk memanfaatkan ruang atau fasilitas publik dan pelayanan seperti orang pada umumnya,

Dalam aturan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, yakni “Setiap dalam pembangunan fasilitas publik oleh Pemerintah serta masyarakat harus memenuhi asas atau hak aksesibilitas tanpa terkecuali.”

Sementara aturan pemasangan guiding block di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30 Tahun 2006 dan PUPR No. 14 Tahun 2017.(*) 

Halaman:

Tags

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB