Eko menuturkan, kasus ini bermula dari informasi terkait peredaran gas tersebut di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menyikapi laporan tersebut, penyidik lantas melakukan penyamaran dengan memesan produk melalui sebuah nomor WhatsApp.
"Setelah pesanan terkonfirmasi oleh admin melalui WhatsApp, tim melakukan transaksi pembayaran senilai Rp578.000," beber Eko.
Pesanan Dikirim Pakai Ojol
Dalam kasus ini, polisi menyebutkan barang pesanan dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol) melalui titik pengambilan di Gang Mantri 4, Kemayoran.
Eko lantas menjelaskan, penyidik lalu melacak lokasi yang digunakan sebagai tempat distribusi.
"Selanjutnya, sekira pukul 22.30 WIB tim melakukan penindakan dengan memasuki ruko tersebut dan mendapati seorang laki-laki bernama saudara Sugiyo," terangnya.
"Serta ditemukan produk-produk tabung gas N2O merek Whip Pink berbagai varian berat di lokasi tersebut," tambah Eko.
Penggerebekan 2 Pabrik di Jakarta Utara
Dalam kesempatan yang sama, Eko menyebut penyidik melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik 'Whip Pink' di wilayah Pulogadung, Jakarta Utara.
Pada pabrik tersebut, polisi menemukan pihak yang berperan sebagai admin penjualan sekaligus bagian akuntansi bernama Etikasari.
"Dari hasil interogasi singkat diketahui bahwa Saudari Etikasari menggunakan 3 unit handphone untuk melakukan tugasnya sebagai admin penjualan produk gas N2O merek Whip Pink," sebut Eko.
Selanjutnya, penyidik juga menelusuri lokasi produksi 'Whip Pink' yang berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.