metropolitan

Resmi jadi Tersangka, Momen Pertemuan Pasutri Bos WO Marwah dengan Korban di Kantor Polisi Memanas: Pintar Playing Victim Pak!

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:28 WIB

JURNALMETROPOLITAN.com - Kasus penipuan wedding organizer (WO) Marwah Catering msih terus bergulir dan kini sampai di tahap penyidikan.

Owner Marwah Catering, pasangan suami istri RM dan ER telah ditetapkan oleh kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Keduanya ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur usai menghilang dan tak bisa dihubungi para klien.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal, kedua tersangka langsung ditahan di rumah tahanan.

Diduga 58 Catin jadi Korban, Kerugian Miliaran

Berdasarkan data sementara hasil pendataan dan laporan yang diterima oleh pihak berwajib, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban dari WO Marwah.

Baca Juga: Nama Ayuni Kemala 19 Kali Dicatut Prihantini cs dalam Riset, Ungkap Kekecewaan hingga Siap Tempuh Jalur Hukum

“Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan,” ungkap Alfian dalam keterangan dikutip dari unggahan Instagramnya pada Minggu, 31 Mei 2026.

Sementara 56 pasangan calon pengantin lainnya belum bisa melaksanakan acara pernikahan seperti kesepakatan awal dengan pihak WO Marwah.

“Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2,65 miliar,” lanjutnya.

Momen Pertemuan Tersangka dengan Korban

Dalam unggahan tersebut, sejumlah korban yang hadir di Polres Jakarta Timur bertemu dengan kedua tersangka.

“Pernikahan itu sakral, kamu lakukan itu dengan modus penipuan, itu kalian tega. Itu perbuatan yang keji,” ujar Alfian kepada kedua tersangka.

Baca Juga: Alasan Bayar Diskon Percepatan, Viral Curhatan Jemaah Hanania Travel Harus Lunasi Biaya September 2025 Meski Umrah Februari 2026

Polisi menyebut kemungkinan masih ada korban lain yang akan terus bertambah karena membuka posko pengaduan terkait kasus tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB