metropolitan

Dedi Mulyadi Minta Pemilik Kos Tak Segan Minta Surat Nikah pada Pasangan saat akan Menyewa, Imbas Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

Senin, 29 Juni 2026 | 12:59 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi imbau pemilik kos kini harus ketat menerima penyewa yang sudah berpasangan. (Instagram/dedimulyadi71)

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberi imbauan kepada para pemilik kos untuk lebih ketat menerima penghuni.

Imbauan tersebut diberikan usai mencuatnya kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat kepada kekasihnya, korban berinisial YTR.

Korban YTR, selama 3 tahun disekap dan disiksa oleh Taufik hingga kondisinya memprihatinkan di kos di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Pemilik Kos Harus Minta Surat Nikah Pasangan Penyewa

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan YTR oleh Taufik harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para pemilik kos atau kontrakan.

Ia menegaskan bahwa pemilik harus lebih ketat dalam pengecekan identitas penyewa unitnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Taufik Hidayat Gara-gara Transaksi Belanja hingga Pastikan Buron Tanpa Bantuan Orang Lain

“Saya menyampaikan pada seluruh warga Jawa Barat, para pemilik kos, untuk setiap tamu yang datang, yang nginep apabila memang sudah berpasangan, sebaiknya ditanya surat nikahnya, dilihat KTP-nya, satu rumah atau tidak asalnya, atau kalau ada surat nikah itu cermin mereka pasangan suami-istri,” ucap Dedi, dikutip dari unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Rabu, 24 Juni 2026.

Menurutnya, pengecekan tentang identitas dan hubungan penyewa penting untuk dilakukan.

“Ini sangat penting, karena sering kali tempat-tempat kos terima pasangan tanpa melihat identitas dan surat nikah yang dimiliki oleh pasangan,” lanjutnya.

Laporkan Data Penyewa ke RT dan RW

Selain pengecekan dilakukan oleh pemilik kos, penyewa yang kini tinggal di lingkungan tersebut juga harus membuat laporan ke RT dan RW setempat.

“Yang kedua, harus secara rutin nama-nama tersebut didaftarkan ke RT, RW setempat untuk menghindari problem-problem yang terjadi manakala orang tersebut melakukan tindakan yang melawan hukum,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini