Sedangkan, untuk para pelaku penyalahgunaan obat-obatan keras terancam dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-undang Nomor 17 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kita juga mengamankan satu orang residivis yang dulu tahun 2020 pernah tertangkap di Bogor Kabupaten, yang kemudian menjalani di Lapas Pondok Rajeg dan kita tangkap kembali ke dalam kegiatan operasi ini,” tutup Bismo. (*)