JURNAL METROPOLITAN - Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktek penjualan obat keras di wilayah Kota Tangerang, Kamis (22/9/2022).
Polrestro Tangerang modus penjualan tersebut berkedok kios kosmetik di wilayah Kota Tangerang, seperti seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan anggotanya berhasil menangkap tiga penjual obat keras berinisial MI, I, dan A.
Baca Juga: Mabes Polri Segera Proses Berkas Pemecatan Ferdy Sambo
"Operasi dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios kosmetik diduga menjual dan mengedarkan obat Tramadol dan Eximer," ungkap Zain Dwi Nugroho.
"Modusnya (penjual obat keras dengan) berkedok kios kosmetik," sambungnya.
Polisi selain mengamankan para penjual, lanjut Zain, polisi juga menyita sejumlah barang bukti ribuan butir obat keras disita. Obat-obatan itu ditemukan dari ketiga toko tersangka.
Dari hasil penggerebekan tersebut, berhasil diamankan 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Trihexyphenidyl diamankan dari Tersangka MI.
Selain itu, Polrestro Tangerang Kota, juga menemukan 756 butir Eximer, 370 butir Tramadol didapat di kios I, dan 2.000 butir Tramadol berasal dari toko Tersangka A.
Baca Juga: Presiden Beri 500 Juta, Sangu Timnas Sepak Bola Amputasi Ke Piala Dunia
ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***