JURNAL METROPOLITAN - Sejak 23 Oktober 2022, DKI Jakarta sudah menetapkan tilang manual dihapus. Sebagai gantinya, diterapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Dari hasil tilang elektronik itu Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Edi Purwanto mengatakan telah terjadi penilangan elektronik sebanyak 9.090.
Untuk menunjang penerapan tilang elektronik ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat telah menempatkan 13 kamera tilang elektronik atau “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) statis yang terpasang di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Minus Gio Lo Celso, Kapten Lionel Messi Optimis Puncaki Piala Dunia Qatar 2022
Meski demikian Kepala Satuan Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi (Kompol) Purwanta menyebut masih membutuhkan kamera tilang elektronik lainnya.
Terkait sarana penerapan tilang elektronik, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elektronik.
Penyediaan kendaraan berkamera tilang itu sebagai langkah untuk menuju tilang manual dihapus. E-TLE mobile akan digunakan di wilayah yang tidak terdapat E-TLE statis.
Diketahui E-TLE statis merupakan perangkat yang menggunakan CCTV yang diletakkan di persimpangan jalan dengan fungsi untuk merekam aktivitas pengendara. Sedangkan E-TLE mobile diletakkan pada seragam maupun kendaraan petugas kepolisian.
Baca Juga: Yang Pernah Lulus Passing Grade Pendaftaran PPPK, Yuk Daftar Lagi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan dengan adanya ETLE mobile seluruh ruas jalan di Jakarta dapat diawasi apabila ada pelanggaran.
“Dengan 10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta,” jelasnya.***