JURNAL METROPOLITAN - Menjelang tahun baru, penerapan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta masih berlaku.
Polda Metro Jaya masih tetap menerapkan kebijakan ganjil genap (Gage) di Jakarta menjelang tahun baru.
Penerapan ganjil genap masih dilaksanakan pada Jumat (30/12) ini, kendaraan roda empat (Mobil) berpelat genap masih bisa melintas di jam-jam pemberlakuannya yang dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Resep Bakso Bakar Juga Bisa Jadi Andalan
“Ganjil genap tetap kita berlakukan sesuai aturan yang ada,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, baru-baru ini.
Untuk kendaraan roda empat berpelat ganjil tentu saja dilarang melintas di kawasan pemberlakukan ganjil genap dan bisa melajukan kendaraannya di jalur alternative jika tak ingin dikenakan tilang.
Pengendara wajib mengetahui terdapat 26 lokasi ganjil genap yang tersebar di sejumlah wilayah Ibu Kota.
Perluasan ini setelah ada penambahan 13 titik baru guna membatasi mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Resep Pangsit Ayam Kuah, Bikin Mau Nambah
Berikut 26 titik ganjil genap Jakarta yang berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Perluasan ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.***