Ingat Liburan, Ingat Covid-19 Masih Ada

photo author
Aliefien Sutopo, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 6 Desember 2022 | 12:30 WIB
PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Simak Aturan yang Berlaku Hingga 5 Desember 2022  Sumber foto: Instagram / freepik
PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Simak Aturan yang Berlaku Hingga 5 Desember 2022 Sumber foto: Instagram / freepik

JURNAL METROPOLITAN - Subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia.

Selain itu kenaikan kasus aktif Covid-19 juga disebabkan salah satunya mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum.

Sementara liburan natal dan tahun baru ini diperkirakan masyarakat sudah mulai mengabaikan penggunaan masker di tempat umum. Padahal Covid-19 masih terus mengintai.

Baca Juga: Mau Pesan Tiket Liburan Natal dan Tahun Baru? Kamu Perlu Tahu Perbedaan Kelas Kereta Api Agar Tak Salah Pilih

Untuk antisipasi liburan natal dan tahun baru tersebut, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Desember hingga 9 Januari 2023.

Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal menyampaikan hal itu dilakukan sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur natal dan tahun baru 2023.

Sehingga menurut Safrizal kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19.

Selain itu Safrizal mengatakan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19.

Baca Juga: Berencana Liburan Natal dan Tahun Baru? Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dipesan Hari Ini

"Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19 terutama menjelang libur natal dan tahun baru 2023 (Nataru)," ujar Safrizal.

Regulasi perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali.

Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali yang mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.

Dengan ketentuan itu seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia saat ini masih ditetapkan berada di Level 1 berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Donor Darah untuk PPSU dan Satgas Covid-19, Ini Penjelasan Pj Gubernur Heru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aliefien Sutopo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X