Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 17 Januari 2023

photo author
Egis Yulianti, Jurnal Metropolitan
- Senin, 16 Januari 2023 | 18:00 WIB
4 Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi (Foto: ntmcpolri.info)
4 Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi (Foto: ntmcpolri.info)

 

JURNAL METROPOLITAN - Bagi anda warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 17 Januari 2023 berlokasi di Polsek Bantargebang mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Manusia Terbaik Menurut Al Qur'an? Ini Jawabannya

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Berikut Liku-liku Chelsea Memboyong Mudryk dari Shakhtar Donetsk

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Egis Yulianti

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X