Pembacaan Vonis Mario Dandy Akan Dibacakan Hari Ini, Ini Tuntutan Jaksa!

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 7 September 2023 | 11:40 WIB
Nama Mario Dandy disebut jaksa dalam sidang dakwaan terhadap sang ayah Rafael Alun yang digelar hari ini Rabu 30 Agustus 2023  ((instagram @sukamautau))
Nama Mario Dandy disebut jaksa dalam sidang dakwaan terhadap sang ayah Rafael Alun yang digelar hari ini Rabu 30 Agustus 2023 ((instagram @sukamautau))

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Vonis Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristlino David Ozora akan dibacakan hari ini, Kamis 7 September 2023, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono menyatakan, "Putusan akan diumumkan pada hari Kamis, tanggal 7 September 2023," dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.

Pada waktu yang sama, di persidangan lain, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga akan mendengarkan pembacaan vonisnya.

Baca Juga: Diyakini Bersalah, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

"Hari Kamis, tanggal 7 September 2023, akan diumumkan putusan," tambah Alimin.

Mario Dandy menghadapi hukuman berat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Selain pidana pokok, Dandy juga terancam pidana pengganti jika tidak membayar restitusi.

Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Mario Dandy dengan tuntutan pokok 12 tahun penjara karena dianggap bersalah atas penganiayaan berat dan terencana terhadap David Ozora.

Baca Juga: Bukan Hanya G30S PKI, Berikut Peristiwa Bersejarah Indonesia di Bulan September!

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun, dengan pengurangan masa penahanan selama Dandy berada dalam tahanan, dengan perintah tetap untuk tetap ditahan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Agustus 2023.

Pengadilan menemukan bahwa Mario Dandy terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap David Ozora, yang mengakibatkan cedera serius. Hal ini sesuai dengan Pasal 355 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana pokok, Dandy bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG juga diwajibkan membayar restitusi sejumlah Rp 120,3 miliar. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti jika Mario Dandy dan rekan-rekannya tidak dapat membayar restitusi tersebut.

Baca Juga: Mau Uji Emisi Gratis? Cek Lokasinya Disini

"Membebankan kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah untuk secara bersama-sama mengganti kerugian korban sebesar Rp 120,3 miliar, dengan ketentuan bahwa jika mereka tidak mampu membayar, maka mereka akan dihukum penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Hafiz.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X