JURNALMETROPOLITAN.com -- Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Ada total 27 hari libur nasional dan cuti bersama yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rinciannya adalah 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Jadwal ini bertujuan sebagai panduan bagi masyarakat, mendukung sektor ekonomi, dan memberikan acuan kepada kementerian dan lembaga pemerintahan dalam perencanaan program-program kerja ke depan.
Baca Juga: Pastikan Ketersediaan Stok Beras, Jokowi Tinjau Gudang Bulog di Bogor
Berikut rincian Libur Nasional 2024:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
- Baca Juga: Kemana Arah Ridwan Kamil Dalam Pilpres 2024? Ini Jawaban Partai Golkar
Sementara, rincian cuti bersama sebagai berikut:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal. (*)
Artikel Terkait
Kota Pertama yang Dikunjungi, Ini Permintaan Bima Arya pada PJ Gubernur Jawa Barat
Lowongan Terbaru Bank Indonesia, Catat Persyaratannya!
Pertama Dalam Sejarah, Timnas Indonesia Pastikan Lolos Piala Asia U-23