Menkop Pastikan Kesiapan Program Dukung Asta Cita Swasembada Pangan

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 4 Desember 2024 | 10:59 WIB
Menkop Pastikan Kesiapan Program Dukung Asta Cita Swasembada Pangan (Dims / Jurnalmetropolitan.com)
Menkop Pastikan Kesiapan Program Dukung Asta Cita Swasembada Pangan (Dims / Jurnalmetropolitan.com)

“Penghapusan KUT ini, diharapkan agar koperasi dan petani dapat keluar dari daftar hitam perbankan, sehingga bisa mengikuti program ketahanan pangan,” katanya.

Menteri Koperasi mengusulkan, agar KUD Penyalur KUT untuk dikeluarkan dari daftar hitam SLIK OJK, dan mampu melakukan revitalisasi KUD sesuai Asta Cita 2 dan 3.

Baca Juga: Rizky Ridho Diminati Klub Elite J1 League, Inilah 3 Pemain Timnas Indonesia yang Pernah Rasakan Ketatnya Persaingan di Jepang

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menambahkan terkait pentingnya dukungan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dalam penyaluran langsung pupuk ke badan usaha berbasis koperasi.

“Melalui Kemenko diharapkan akan dikoordinasikan antara Kemenkop, Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian terkait penyaluran pupuk langsung yang sangat penting sekali bagi masyarakat desa yang memang pekerjaan utamanya banyak di sektor pertanian,” ucapnya.

Wamenkop Ferry juga mengusulkan adanya satuan di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat untuk mempelajari kebijakan impor yang berdampak langsung bagi koperasi.

Baca Juga: KPU Kota Bogor Gelar Rapat Pleno Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilwakot

“Seperti protes yang terjadi di koperasi susu kemarin, setelah kami telaah itu juga terjadi akibat adanya kebijakan impor. Yakni, adanya peraturan bea masuk nol persen pada susu impor seperti susu bubuk,” ujarnya.

Yang seharusnya sesuai dengan Asta Cita swasembada pangan, ditujukan untuk mengurangi impor dan meningkatkan produksi dalam negeri.

Sementara itu, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, akan segera menindaklanjuti kerja sama antar Kementerian/Lembaga di bawah Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, serta masukan dalam pengembangan program terkait pemberdayaan maupun peningkatan kapasitas.

Baca Juga: Jelang AFF 2024, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Kehilangan Banyak Pemain Andalan STY hingga Soroti Fenomena Aneh Ini

“Seperti kesepakatan kementerian di bawah Kemenko ini untuk menyempurnakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih sulit diakses koperasi maupun pekerja migran. Kalaupun ada skema pembiayaan baru tentu dengan persetujuan Presiden,” ucapnya.

Termasuk adanya dorongan penyempurnaan regulasi yang belum sempurna, yang belum melakukan perubahan termasuk Undang-Undang Koperasi yang sudah lama.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X