Belajar dari Korban yang Berani Speak Up Usai Dilecehkan oleh Pria Disabilitas di Mataram, Demi Hentikan Potensi Bahaya di Masyarakat

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 5 Desember 2024 | 22:25 WIB
Ilustrasi korban yang harus berani melaporkan atau speak up untuk mengungkap pelanggaran hukum. (Unsplash.com / Jason Leung)
Ilustrasi korban yang harus berani melaporkan atau speak up untuk mengungkap pelanggaran hukum. (Unsplash.com / Jason Leung)

Terkait upaya pelaporan korban soal kasus pelecehan seksual di NTB, ternyata juga ada kaitannya dengan langkah awal pengungkapan pelanggaran hukum.

Speak Up Bisa Hentikan Potensi Bahaya di Masyarakat

Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat di Inggris, National Guardian menilai masalah yang terjadi di lingkungan sosial penting bagi korban untuk angkat bicara untuk menghentikan potensi bahaya di lingkungan sekitarnya.

Baca Juga: Dukung Energi Ramah Lingkungan, PLN UID Jakarta Raya Kirim 6 Ton Sampah Biomassa ke PLTU Lontar

"Jika kita merasa ada sesuatu yang salah, penting bagi kita semua untuk merasa mampu angkat bicara guna menghentikan potensi bahaya," tulis pernyataan National Guardian di laman resminya.

Istilah whistleblowing atau pengungkapan pelanggaran juga sering digunakan untuk menyampaikan masalah tentang berbagai masalah hukum dan etika.

"Korban harus merasa yakin suaranya akan didengarkan dan akan ada tindakan (hukum) yang diambil (dari laporan ke pihak terkait)," terang National Guardian.

Dalam sebuah kutipan buku 'Speak Up Kalau Kamu Merasa Terganggu' oleh penulis Muhajjah Saratini yang terbit pada 2023 lalu, seseorang harus berani memberikan batasan terhadap orang lain.

Baca Juga: Buktikan Kinerja Terus Tumbuh, PLN Jakarta Diganjar Gold Pada SNI Award 2024

"Ucapan dan tindakan yang menyakitkan dari orang lain dapat memberi pengaruh dalam kehidupan kita," tulis Saratini dalam bukunya.

"Tanpa kita sadari, pengaruhnya ternyata sudah demikian besar. Siapapun kamu berhak sakit hati, tidak ada kaitannya dengan masuk dalam kelompok mana kamu," tegasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X