JURNALMETROPOLITAN.com - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh langkah Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) yang berencana mendirikan perusahaan asuransi berbadan hukum koperasi.
"Saya mendukung penuh rencana tersebut, asalkan dengan skema spin-off atau melalui koperasi sekunder yang didirikan Inkopdit" ucap Menkop, yang didampingi Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, saat beraudiensi dengan jajaran pengurus Induk Koperasi Kredit (Inkopdit), di Jakarta, Selasa 10 Desember 2024.
Bagi Menkop, sejatinya memang ranah koperasi bisa dan harus masuk ke seluruh sektor dunia usaha di Indonesia, termasuk industri asuransi. "Terlebih lagi, Inkopdit memiliki total anggota sebanyak 4 juta orang yang dijadikan sebagai potensi besar untuk digarap," ucap Menkop Budi Arie.
Dalam hal itu, Menkop mendorong Inkopdit untuk mendirikan berbagai berbagai koperasi sekunder yang salah satunya bergerak di sektor industri asuransi. "Toh, dalam UU P2SK juga sudah dimungkinkan koperasi merambah sektor usaha jasa keuangan di Indonesia," kata Menkop.
Jika sudah memiliki koperasi asuransi, Menkop menyebutkan bahwa Inkopdit bisa bergerak di pelayanan asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, hingga asuransi kredit.
Meski begitu, Menkop mewanti-wanti bahwa memasuki industri asuransi bukanlah pekerjaan mudah karena dibutuhkan soft skill tersendiri. Selain besarnya modal, harus juga memiliki skill, manajeman, dan knowledge.
"Bisa juga dilakukan dengan mengajak perusahaan asuransi lain dari luar negeri yang sudah kuat sebagai expertises dalam wadah Koperasi Multi Pihak," kata Menkop.
Dengan besarnya potensi jumlah anggota yang mencapai 4 juta orang dengan total aset sebesar Rp50 triliunan, Menkop meyakini Inkopdit bisa memasuki ranah industri asuransi nasional. "Yang perlu diingat, bisnis asuransi adalah bisnis kepercayaan," kata Menkop.
Menkop juga mendukung Inkopdit bila berkeinginan menjadi penyalur KUR, tapi harus dengan sasaran yang jelas. "Bisa juga dijalankan dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan di daerah. Koperasi kredit bisa memberikan pinjaman kredit ke masyarakat miskin dengan memakai skema KUR. Misalnya, pinjaman selama 20 tahun dengan bunga 1%," kata Menkop.
Usai pertemuan, Sekretaris Inkopdit Yohanes de Deo Wiyastoko menjelaskan bahwa selama ini pelayanan asuransi untuk anggota Inkopdit dilakukan PT Pialang Asuransi Nasional Indonesia (Pandai) dimana Inkopdit memiliki saham disana.
"Namun, di kemudian hari timbul banyak masalah karena ada aturan yakni Peraturan OJK, yang membatasi hal tersebut," terang Deo Wiyastoko.
Artikel Terkait
Fokus Wujudkan 16 Program Prioritas, Menkop Budi Arie Lantik Pejabat Eselon 1
Menkop Pastikan Kesiapan Program Dukung Asta Cita Swasembada Pangan
Menkop Paparkan 7 Tantangan Penguatan Produksi Susu Sapi Lewat Koperasi