"PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan," tambah Sri Mulyani.
Selain itu, ia juga menyebut pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%. Kemudian, bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50% juga tetap berlaku pada sektor padat karya selama 6 bulan.
Baca Juga: Jelang Malam Pergantian Tahun, Sebanyak 23 Ribu Kendaraan Masuk Kawasan Puncak
"Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujarnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.
Pada unggahan itu, ia juga mengucapkan selamat tahun baru 2025 dan mengajak semua elemen bangsa untuk tetap semangat membangun negara.
"Terus semangat membangun Indonesia maju adil sejahtera," tegas Sri Mulyani dengan menyematkan tiga emoji api dan tiga emoji bendera Indonesia.(*)
Artikel Terkait
Kepala Bappenas: RPJMN Targetkan 0% Kemiskinan Ekstrem pada 2026
Kasus Kriminal 2024 Wrapped: dari Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol
CATAT! Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tak Naik!