JURNALMETROPOLITAN.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, menyepakati Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait dukungannya dalam pembuatan Akta Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel Merah Putih).
Pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menjalin Kerjasama antara Kementerian Koperasi dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dalam rangka dukungan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan para pihak, tegas Henra Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi dalam laporannya
Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi mengatakan, penandatangan MoU tersebut juga bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memberikan mandat kepada 18 Kementerian/Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
“Khususnya untuk mengambil langkah-langkah komprehensif dalam melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan dilaunching 12 Juli 2025 bertepatan dengan perayaan Hari Koperasi Naisonal” katanya di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Kemenkop Ajak Kelompencapir Mendukung Upaya Percepatan Legalitas Kopdes/ Kel Merah Putih
Zabadi menekankan, dalam mendukung percepatan pembentukan koperasi, peran Notaris, khususnya Notaris Pembuat Akta Koperasi, sangat penting.
“Kerja sama antara Kemenkop dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menjadi langkah strategis untuk mengawal proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.
Saat ini, terdapat 17.355 Notaris Pembuat Akta Koperasi yang terdaftar di Kemenkop, tersebar di seluruh Indonesia.
Diharapkan adanya pendataan dan koordinasi lebih lanjut oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dengan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah.
Baca Juga: Setelah Larang Pengamen di Angkot, Wali Kota Bogor Larang Angkot Ngetem Sembarangan
“Kami berterima kasih kepada Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia atas kesediaannya untuk berperan aktif, dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui penandatanganan MoU ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, diharapkan juga akan menjadi wujud kolaborasi strategis yang tidak hanya mempercepat proses legalitas badan hukum, tetapi juga memperkuat fondasi legal koperasi.
Nota Kesepahaman ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membentuk koperasi, terutama dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan biaya pembuatan akta pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditelah disepakati maksimal sebesar 2,5 juta untuk setiap akta
Artikel Terkait
Efisiensi Anggaran 2025 Kemenkop Menjadi Rp317,48 Miliar, Menkop: Program Harus Tepat Sasaran
Kemenkop Gandeng PANDI Perkuat Identitas Digital Koperasi melalui Second Level Domain .kop.id
Kemenkop Gerak Cepat Tindak Lanjuti Rencana Pembentukan 70 Ribu Kop Des Merah Putih