Ia juga menjelaskan bahwa Presiden telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk melakukan kajian dan mengambil tindakan.
Lebih lanjut, Hasan kembali mengingatkan masyarakat untuk bisa membedakan ormas dan aksi premanisme.
Menurutnya, penyamarataan label ormas bisa mencederai organisasi-organisasi yang sebenarnya tidak terlibat dalam praktik melanggar hukum.
"Kita tidak lagi menggunakan kata-kata ormas, tapi menggunakan istilah premanisme," tandas Hasan.(*)
Artikel Terkait
Ciptakan Kondusivitas Wilayah, Pemkot Bogor Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme
Belakangan ini, marak isu terkait organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha dan masyarakat.
Banyaknya Ormas Palak THR Jelang Idulfitri Ditanggapi Sosiolog UGM: Ketimpangan Sosial Makin Melebar