Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, DPD Ingatkan Konsekuensi Besar

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 29 Juni 2025 | 14:01 WIB
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. ((Instagram/sbnajamudin))
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. ((Instagram/sbnajamudin))

JURNALMETROPOLITAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukir babak baru dalam sejarah pemilu Indonesia.

Mulai tahun 2029, gelaran akbar demokrasi ini tak lagi serentak, memisahkan pemilu nasional (presiden/wapres, DPR, DPD) dari pemilu lokal (gubernur, bupati/wali kota, DPRD provinsi/kabupaten/kota) dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menyambut baik putusan ini sebagai inovasi demokrasi.

Baca Juga: Update Kasus Kematian Mahasiswa Unila: Polda Lampung Segera Bongkar Makam Pratama Wijaya

Sultan B Najamudin mengakui bahwa inovasi format pemilu adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Namun, dengan tegas ia mengingatkan bahwa pemerintah dan penyelenggara pemilu harus siap menghadapi tantangan besar yang tidak boleh diabaikan.

Sultan menilai, jarak waktu dua tahun antara pemilu nasional dan lokal dianggapnya cukup signifikan untuk memengaruhi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Nadin Amizah Dilamar Faishal Tanjung, Momen Penuh Cinta Dihadiri Vidi Aldiano dan Sheila Dara

"Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra bagi penyelenggara," ujar Sultan dalam keterangan resminya, Sabtu 28 Juni 2025.

"Jarak waktu dua tahun adalah waktu yang signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU terkait pemilu, seperti UU MD3.

Baca Juga: Perwira TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari, TNI Siap Kejar Pelaku yang Sudah Teridentifikasi

"Keputusan MK ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara pemilu," tegas Sultan.

"Juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X