Senada, SDS dan YF (Dirut PIS) diduga melakukan pengondisian pengadaan kapal dalam pengangkutan crude oil.
Seluruh tersangka kini akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025.
Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, dan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.(*)
Artikel Terkait
11 Unit Apartemen Mewah yang Diduga Pernah Dibeli Eks Dirut PT Taspen dari Hasil Korupsi Investasi Fiktif
KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Imigrasi Jadi Perhatian
Pemkot Bogor dan KPK Dorong Perempuan Lawan Korupsi