“Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi,” terangnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek PDNS, Johnny G Plate Bakal Diperiksa di Balik Jeruji Sukamiskin
Ia lantas menyebutkan bahwa persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama.
Mengenai istitha'ah kesehatan jemaah haji ini, Kemenkes telah memberikan aturan tegas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.
Dalam aturan itu melingkupi kriteria kesehatan jemaah dengan melakukan pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.
Baca Juga: Mantan Personel Mahadewi Cerita Sisi Lain Maia Estianty, Bicara Sifat hingga Kepribadian
Kemenkes juga mendorong Kemenag dan BP Haji untuk menyosialisasikan dan mengintegrasikan persyaratan istitha’ah kesehatan ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji.
Kemudian dari pemerintah juga diharapkan menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai untuk pemeriksaan jemaah.(*)
Artikel Terkait
Lebih dari 72 Ribu Jemaah Haji Indonesia Alami Masalah Kesehatan di Tanah Suci, PPIH Ungkap Paling Banyak karena ISPA
Suhu di Tanah Suci Tembus 47 Derajat Celcius, Petugas Minta Jemaah Haji yang Tiba di Indonesia Segera Periksa Kesehatan
Penerbangan ke Tanah Air Dimulai dari Madinah, Proses Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Masuk Fase Akhir