JURNALMETROPOLITAN.com - Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat dugaan aksi penganiayaan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana.
Keempat prajurit yang menjadi tersangka tersebut ialah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.
Baca Juga: Kemensos Siapkan Ribuan Laptop dan Seragam untuk Siswa Sekolah Rakyat, Saifullah Yusuf: Tidak Ada Kongkalikong
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengatakan penetapan ini merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara intensif.
“Sudah ditetapkan empat orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 10 Agustus 2025.
Wahyu menjelaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang akan dikenakan serta tahapan proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Soft, Medium, dan Hard Compound pada Ban Motor, Pilih Sesuai Kebutuhan Berkendara
“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain empat tersangka, penyidik juga memeriksa 16 prajurit TNI lainnya yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
Tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka bakal bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Baca Juga: PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Sudah Aktif Kembali
Sebelumnya, keempat prajurit yang diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap Prada Lucky telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Sub-detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Ende.
Pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit yang diduga terlibat itu telah dilakukan sejak Rabu 6 Agustus 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak kekerasan yang berujung pada kematian seorang prajurit aktif.
Baca Juga: Jay Idzes Resmi Gabung Sassuolo: Bek Timnas Indonesia Ditebus Rp189,5 Miliar dari Venezia
Puspom TNI menegaskan proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan transparan demi menegakkan keadilan, baik bagi korban maupun institusi TNI.(*)
Artikel Terkait
Akhir Kisah Misteri Wafatnya Diplomat Arya Daru: Keluarga Korban Harap Polisi Transparan Ungkap Penyebab Kematian
Fakta Baru Kasus Kematian Arya Daru: Polisi Sebut Lakban Kuning Sempat Dibeli sang Diplomat dan Istri di Jogja
Update Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Kompolnas: Rekam Jejak Digital dan Hasil Autopsi Semakin Jelas