JURNALMETROPOLITAN.com - Nama putri sulung mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto yakni Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto tengah jadi perbincangan.
Santer dikabarkan bahwa Tutut melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/PTUN.JKT.
Laporan dari Tutut yang ditujukan kepada Menkeu masuk ke pengadilan pada Jumat, 12 September 2025.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, saat ini gugatan tersebut masih berada di tahap pemeriksaan persiapan dan dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan, Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Melihat Kans Timnas Israel Lolos Piala Dunia 2026 Menyusul Ancaman Boikot dari Pemerintah Spanyol
Informasi detail lainnya tak ditampilkan oleh pihak PTUN, termasuk para hakim yang akan memimpin penyelesaian perkara tersebut.
Kemenkeu Belum Mendapat Informasi Secara Resmi
Di sisi lain, pihak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai gugatan ditujukan kepada Menkeu.
“Belum tahu, sampai semalam kita cek Belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro kepada media pada Kamis, 18 September 2025.
Terkait Pencegahan ke Luar Negeri
Gugatan dari Tutut tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Artikel Terkait
Venna Melinda : Jadi Korban KDRT, Tak Dinafkahi 3 Bulan, Gugat Cerai Ferry Irawan
Sorotan Khusus Dedi Mulyadi Soal Skandal Kekerasan OCI Taman Safari: Gugat-gugatan Tak akan Selesai
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Senilai Rp105 Miliar Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik