Pembangunan IKN hingga Persiapan Jadi Ibu Kota Politik 2028, AHY Tegas Ungkap Bakal Kawal Sesuai Arahan Prabowo

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 30 September 2025 | 18:49 WIB
 IKN Siap untuk Ibu Kota Politik 2028? Perjalanan Menunggu Kesiapan Kawasan Pilar Kenegaraan
IKN Siap untuk Ibu Kota Politik 2028? Perjalanan Menunggu Kesiapan Kawasan Pilar Kenegaraan

Syarat yang diberikan, adalah luas pembangunan KIPP IKN dan sekitarnya adalah 800 sampai 850 hektar.

Kemudian, setidaknya sudah 20 persen pembangunan gedung atau perkantoran di IKN sudah rampung dikerjakan.

Sementara untuk pembangunan hunian atau rumah yang layak dan berkelanjutan sudah berada di tahap 50 persen.

Untuk cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar di IKN harus sudah mencapai 50 persen dan terakhir, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN adalah 0,74.

Baca Juga: Penyanyi Leony Bedah Laporan Keuangan Tangsel 2024, Anggaran Suvenir hingga Jalan Disorot

Pembangunan IKN Tahap II Bakal Molor karena Tambahan Anggaran Ditolak?

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sempat mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp14,92 triliun namun ditolak oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Dari penolakan tersebut, pagu anggaran OIKN tahun 2026 tetap tak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp6,2 triliun.

Dengan penolakan tersebut, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa kemungkinan pembangunan bisa mundur.

“Ya, pasti akan mempengaruhi, bisa mundur lagi,” ucap Basuki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada 15 September 2025 lalu.

Baca Juga: Rencana Safari Penyerapan Anggaran Menkeu Purbaya: dari Tim Khusus Monitoring hingga Dukungan Istana

Saat rapat bersama Banggar DPR RI, Basuki mengatakan ada target pembangunan, yakni melanjutkan menggarap gedung DPR, DPD, MPR, Sidang Paripurna, Plaza Keadilan, MK, dan KY yang telah dimulai pada awal tahun 2025.

Tambahan anggaran juga direncanakan untuk membangun rumah dan hunian bagi legislatif, yudikatif, dan umum hingga pemeliharaan kawasan kantor presiden juga Istana Negara.
***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X