"Makanya kalau tax amnesty setiap berapa tahun ya, sudah, nanti semuanya nyelundupin duit. Tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu jadi message nya kurang bagus," tegasnya.
Nasib Tax Amnesty yang Masih Buram
Berdasarkan penelusuran, Indonesia telah dua kali menjalankan tax amnesty. Jilid I pada 2016 Jilid II pada 2022 yang kala itu disebut sebagai Program Pengungkapan Sukarela.
Kini, nasib tax amnesty jilid III masih menggantung di DPR. Masuknya RUU ini ke daftar panjang Prolegnas 2025–2029 menandakan wacana belum sepenuhnya ditutup.
Di sisi lain, dengan penolakan terang-terangan dari Menkeu Purbaya serta kecaman dari kelompok buruh, jalan menuju pengesahan tampak terjal.
Pada akhirnya, publik masih menunggu jalur reformasi pajak yang lebih baik di masa mendatang, terkhusus setelah adanya suara-suara penolakan tax amnesty dari kalangan elit pejabat hingga serikat buruh di Tanah Air.***
Artikel Terkait
Di depan DPR, Wamendagri Akui Pajak Bangunan Masih Jadi Andalan Utama Pemasukan Daerah
Memahami Tarif Perdagangan: Pajak Impor yang Mengubah Harga Pasar dan Alasan Penting di Baliknya
DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech Termasuk