Penyidikan dan Gali Keterangan Belum Dilakukan, Polisi Masih Pastikan Keadaan Mental Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 22:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, ungkap kondisi pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta. (Dok.Polri) (Dok Polri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, ungkap kondisi pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta. (Dok.Polri) (Dok Polri)

Baca Juga: Yantie Rachim Tekankan Bangun Kebiasaan Hidup Sehat, Seimbangkan Pola Makan Dengan Gerak Tubuh

Sementara itu, korban ledakan yang masih dirawat di rumah sakit masih ada dua orang siswa.

Keduanya dirawat secara terpisah, yakni satu siswa di RS Yarsi dan satu lainnya di RSCM.

Pendampingan Korban dan Keluarga Korban Masih Berjalan

Adapun kegiatan operasional di SMAN 72 Jakarta, kata Budi sudah kembali berjalan dengan normal.

“Pendampingan dari pihak-pihak terkait juga masih ada, termasuk bagi keluarga-keluarga korban maupun korban,” jelasnya.

“Ini tim trauma healing juga masih berjalan untuk memberikan pendampingan,” lanjutnya.

KPAI Sudah Menyatakan Pendampingan Hukum untuk Pelaku

Pelaku yang masih dalam kategori ABH tersebut membuat KPAI harus turut serta dalam proses penyelesaian hukumnya.

Baca Juga: Tak Setuju Whoosh Dianggap Sebagai Lompatan Teknologi, Rocky Gerung Bandingkan dengan Era Soeharto dan B.J. Habibie

Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan bahwa akan ada pendampingan.

“Prosesnya akan berspektif pada anak, yang dilakukan untuk yang terbaik pada anak dan tidak bisa disamakan dengan orang dewasa yang melakukan tindakan hukum,” kata Margaret dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 11 November 2025 lalu.

“Tentu yang tidak boleh ditinggalkan adanya pendampingan hukum dalam seluruh proses pemeriksaan dan persidangan nanti, tentu KPAI akan berkolaborasi dengan kepolisian terkait penanganan ABH,” paparnya.

Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi pada 7 November 2025 ketika siswa dan staf pendidik sedang melaksanakan shalat Jumat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X