Seorang Guru di Probolinggo Diduga Terima Honor dari 2 Sumber Anggaran Negara, Gegara Merangkap Jadi PLD

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 22:04 WIB
Menyoroti guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur yang menjadi tersangka usai diduga rangkap jabatan jadi pendamping lokal desa. (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur yang menjadi tersangka usai diduga rangkap jabatan jadi pendamping lokal desa. (Instagram.com/@undercover.id)

JURNALMETROPOLITAN.com - Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti kasus yang menjerat seorang guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).

Sebelumnya, MHH diproses pidana karena diduga merangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.

Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Rabu, 25 Februari 2026, disebutkan, selain menjadi guru tidak tetap, MHH juga sebagai pendamping lokal desa (PLD).

Nilai yang dipersoalkan sekitar Rp118 juta, gaji yang diterimanya selama periode 2019-2022 dan 2025, dianggap kerugian negara.

Baca Juga: Bocah Asal Geudumbak Aceh Utara Bagikan Cerita saat Banjir Datang Akhir November 2025, Air Tinggi Sampai Harus Naik ke Pohon Kelapa

Hal ini sontak menyita perhatian sebagian kalangan publik di medsos yang menyoroti penegakan hukum terhadap guru honorer yang merangkap pekerjaan demi bertahan hidup.

"Memunculkan pertanyaan warganet tentang konsistensi negara, ketika praktik serupa di lingkar elite kekuasaan justru dilegalkan dan dianggap wajar," tulis postingan tersebut.

Terkini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat guru honorer di Probolinggo itu.

Berdasarkan penelusuran, perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Penyidikan Kasus Dihentikan

Baca Juga: Soal Kasus Telur Rebus MBG yang Masih Berlumur Kotoran Ayam, Bupati Magetan Akui Terima Banyak Laporan

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah perkara diambil alih oleh Kejati Jatim.

“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan," kata Anang kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 25 Februari 2026.

"Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan per hari ini telah dihentikan penyidikannya," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X