Viral Kasus Keracunan MBG di Demak, Ratusan Santri dari 5 Ponpes jadi Korban

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 23 April 2026 | 09:25 WIB
Kasus keracunan MBG di beberapa Ponpes di Demak, Jawa Tengah.  (Instagram/demakhariini)
Kasus keracunan MBG di beberapa Ponpes di Demak, Jawa Tengah. (Instagram/demakhariini)

 

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Insiden keracunan massal usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi.

Kali ini, kasus keracunan MBG terjadi di Demak, Jawa Tengah dengan korban penerima manfaat dari kalangan santri beberapa pondok pesantren (Ponpes) dan B3 (Bumil, Busui, Balita).

Akibat dari keracunan terjadi, sejumlah fasilitas kesehatan di kota tersebut menjadi rujukan untuk penanganan pasien sejak Minggu, 19 April 2026.

Kepala Puskesmas Kebonagung, Arief Setiawan, mengungkapkan bahwa para korban mengalami gejala seperti mual dan muntah.

Rincian Korban Ratusan Santri dan B3

Puskesmas Kebonagung mencatat bahwa Ponpes Bustanul Quran terdapat 68 orang yang menjadi korban dan 33 di antaranya berobat jalan di ponpes, 23 lainnya dirujuk ke RS PKU Gubug dan 12 orang ke Getas Pendowo.

Baca Juga: Dedie Rachim Bahas Penataan Perlintasan KA, Dorong JPO di MA Salmun dan Underpass Kebon Pedes

Ponpes Asnawiyah ada 97 orang korban keracunan, 67 di antaranya berobat jalan, 24 orang dirujuk ke Getas Pendowo, dan 6 orang ke PKU Gubug.

Lebih lanjut, Ponpes Hidayatul Mubtadiin ada 10 orang yang menjadi korban dan 5 orang dari Ponpes Al Maarif, di mana satu orag dirujuk ke RSU PKU Gubug. Sementara 4 orang lainnya melakukan rawat jalan.

Adapun satu orang dari MI Yosua dan Ponpes Nurul Sakinah dirawat di PKU Gubug, termasuk 1 orang dari kalangan B3 dan 4 lainnya rawat jalan. Sehingga, total korban dari B3 berjumlah 5 orang.

SPPG Dipasangi Garis Polisi, Tutup Operasional Sementara

Menyusul insiden keracunan tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Pilangwetan telah dipasangi garis polisi di depan gerbang,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X