nasional

Curhat Mentan Amran saat Dirinya Tiba-tiba Dipanggil Prabowo Tengah Malam, Ceritakan di Balik Larangan Impor Tepung Tapioka

Selasa, 30 September 2025 | 20:26 WIB
Mentan Amran bersama DPD RI tanam jagung serentak di Pangkep sebagai bagian percepatan swasembada pangan nasional. (Dok. Kementan)

Baca Juga: Menilik Defisit APBN Rp321,6 Triliun hingga Agustus 2025 dan Tantangan Fiskal Pemerintah

Permendag Baru Akhirnya Diteken

Diketahui, Permendag 31/2025 mengatur impor ubi kayu dan turunannya melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk importir pemegang API-P dengan rekomendasi teknis Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas.

Adapun, Permendag 32/2025 menekan impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molases sekaligus mendukung swasembada gula dan energi hijau.

“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri,” kata Budi dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 20 September 2025.

"Melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional," tukasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini