Baca Juga: Menilik Defisit APBN Rp321,6 Triliun hingga Agustus 2025 dan Tantangan Fiskal Pemerintah
Permendag Baru Akhirnya Diteken
Diketahui, Permendag 31/2025 mengatur impor ubi kayu dan turunannya melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk importir pemegang API-P dengan rekomendasi teknis Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas.
Adapun, Permendag 32/2025 menekan impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molases sekaligus mendukung swasembada gula dan energi hijau.
“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri,” kata Budi dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 20 September 2025.
"Melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional," tukasnya.***
Artikel Terkait
Mentan: 268 Merek Beras Diperiksa, Ada 212 Tak Sesuai Standar Pemerintah
Mentan Bandingkan Harga Beras Indonesia dan Jepang, Titiek Soeharto Singgung Perbedaan Pendapatan per Kapita
Lapor Capaian ke Presiden, Mentan Klaim Harga Beras Turun dan Siap Lakukan Operasi Pasar Besar-besaran