nasional

Pengamat: Hasil Kebijakan Menkeu Purbaya Belum Terlihat hingga Tarif Cukai Rokok Berpengaruh pada Lapangan Kerja

Selasa, 30 September 2025 | 23:12 WIB
Menkeu Purbaya pastikan tak ada kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2026. (Instagram/pyudhisadewa)

“Kebijakan fiskal, kebijakan moneter membutuhkan jeda waktu. Kalau pakai modal lama jeda waktunya 3 bulan, kalau pakai modal sekarang jeda waktunya antara 1 bulan sampai 45 hari,” ucapnya.

“Nah, kalau kita mau melihat bagaimana efek kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa ini kita lihat nanti di Desember, baru kelihatan di Desember. Nggak bisa lihat sekarang,” terangnya.

Cukai Rokok Turun, Potensi Lapangan Kerja Terbuka

Penurunan cukai rokok, kata Ichsanuddin memang memiliki potensi untuk bisa membuka lapangan kerja bagi industri.

“Cukainya turun, tidak serta-merta langsung naik permintaan, mustahil. Tapi memang punya potensi permintaan naik karena harga turun sehingga lapangan kerja naik, terbuka,” paparnya.

Penjelasan lanjutannya, kata Ichsanuddin kebijakan keuangan membuat lapangan kerja menyempit walaupun pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membesar yang disebut dengan finansialisasi.

Baca Juga: Klaim Trump Alami 3 Tindakan Sabotase di Sidang Majelis Umum, Minta PBB Lakukan Penyidikan dan Bakal Libatkan Secret Servic

Meski cukai rokok bisa diperhitungkan, namun Ichsanuddin menolak menyebutnya sebagai fundamental ekonomi Indonesia.

“Nggak bisa dibilang fundamental. Dia salah satu sumber pendapatan dalam perspektif cukai. Memang cukainya menjadi sandaran, yaitu cukai rokok. Tapi memang pemberi cukai terbesar,” tuturnya.

Momen Menkeu Purbaya saat Tahu Pajak Cukai Tinggi: Firaun Lu?

Saat berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Purbaya mengatakan bahwa ada beberapa diskusi mengenai cukai rokok yang membuatnya terkejut.

Hal tersebut ia beberkan saat jumpa pers dengan awak media di Kantor Kementerian Keuangan pada 19 September 2025.

“Cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya, saya tanya kan, ‘Cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen wah tinggi amat, Firaun lu?’ Banyak banget,” ujar Menkeu Purbaya kepada wartawan.

“Rupanya, kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya. Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok,” imbuhnya.

Konsumsi rokok yang ramping itu juga membuat industri rokok ikut mengecil.

Halaman:

Tags

Terkini