Menilik 5 Rekomendasi KPK soal Kajian Rangkap Jabatan Menteri Pascaputusan MK

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 30 September 2025 | 11:30 WIB
Menilik 5 Rekomendasi KPK soal Rangkap Jabatan Menteri Pascaputusan MK (Dok. KPK)
Menilik 5 Rekomendasi KPK soal Rangkap Jabatan Menteri Pascaputusan MK (Dok. KPK)

JURNALMETROPOLITAN.com - Fenomena rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN yang terjadi belakangan menjadi sorotan publik.

Kondisi itu sempat memunculkan kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan wewenang, inefisiensi birokrasi hingga ketidakfokusan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Namun demikian, putusan tersebut masih belum mendapat perhatian konkret dari pemerintah.

Sejauh ini pemerintah masih belum mengeluarkan kebijakan menyusul putusan MK terkait larangan rangkap jabatan di lingkungan kementerian.

Baca Juga: Babak Baru Skandal Mutasi Kepsek Prabumulih, dari Klarifikasi Wali Kota Arlan hingga KPK yang Bakal Bongkar Jejak Harta sang Pejabat

Putusan MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri

Seperti diketahui, MK telah mengeluarkan putusan terkait larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri.

Melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK resmi melarang para wakil menteri merangkap jabatan.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menilai permohonan agar wamen fokus pada tugas kementerian telah sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang yang digelar pada Kamis 28 Agustus 2025 silam.

Untuk diketahui, larangan tersebut mencakup tiga hal yaitu menduduki jabatan pejabat negara lain, menjadi komisaris atau direksi di BUMN maupun swasta, serta memimpin organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Baca Juga: 5 Fakta Rekonstruksi Kasus Mutiliasi di Kosan Surabaya: Mulai dari Motif Dendam hingga Insiden Horor saat Pelaku ke Lantai 2

5 Rekomendasi KPK Terkait Putusan MK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X