nasional

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: KPK Tegaskan Penanganan Kasus Ira Puspadewi Sudah di Luar Kewenangannya

Minggu, 30 November 2025 | 17:54 WIB
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi bebas dari kasus korupsi atas rehabilitasi dari Presiden Prabowo. ((TikTok/@suaraakarrumput))

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi
Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi
Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono

Pengumuman rehabilitasi disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan pada Senin, 25 November 2025.

DPR: Banyak Aspirasi Publik Terkait Kasus ASDP

Dalam kesempatan itu, Sufmi Dasco menjelaskan bahwa DPR menerima banyak aspirasi masyarakat sepanjang proses hukum kasus ASDP berlangsung sejak 2024.

Aspirasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPR untuk meminta Komisi Hukum melakukan kajian menyeluruh.

"Berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ujar Dasco.

Baca Juga: Pertemuan Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil, Bahas Pasokan Gas LPG 3 Kg untuk Nataru

Setelah kajian rampung, hasilnya disampaikan kepada pemerintah. Dasco menyebut komunikasi intens dilakukan hingga akhirnya Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga terpidana tersebut.

"Pada hari ini, Alhamdulillah Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi kepada 3 nama tersebut," kata Dasco.(*) 

Halaman:

Tags

Terkini