Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: KPK Tegaskan Penanganan Kasus Ira Puspadewi Sudah di Luar Kewenangannya

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 17:54 WIB
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi bebas dari kasus korupsi atas rehabilitasi dari Presiden Prabowo.  ((TikTok/@suaraakarrumput))
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi bebas dari kasus korupsi atas rehabilitasi dari Presiden Prabowo. ((TikTok/@suaraakarrumput))

JURNALMETROPOLITAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024), Ira Puspadewi, tidak lagi berada dalam kewenangan lembaga antirasuah usai Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada yang bersangkutan.

KPK menyatakan perkara telah inkrah dan tidak lagi berada dalam ranah penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dengan turunnya keputusan rehabilitasi dari Presiden, status hukum Ira dan dua terpidana lainnya tetap tidak berubah sebagai terpidana, namun kewenangan penanganan bukan lagi berada di KPK.

"Itu sudah lagi tidak lagi berada dalam ranahnya kami, artinya tidak ada lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 November 2025.

Menunggu SK Rehabilitasi untuk Tindak Lanjut KPK

Asep menjelaskan KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi yang akan disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif: Ini 9 Proyek Abal-Abalnya

SK tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menindaklanjuti proses administratif, termasuk nasib penahanan Ira Puspadewi beserta dua terpidana lain yang masih berada di Rutan KPK.

Asep menambahkan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden dan meyakini keputusan itu telah melalui komunikasi dengan legislatif serta pertimbangan para pakar hukum. Karena itu, KPK menghormati keputusan Presiden.

Di tengah proses rehabilitasi tersebut, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap satu tersangka lain dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, yakni pemilik perusahaan tersebut, Adjie.

"Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini jadi perkaranya tetap lanjut," kata Asep.

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk 3 Terpidana Kasus ASDP

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menandatangani keputusan rehabilitasi bagi tiga terpidana dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi ASDP tahun 2019-2022. Mereka adalah:

Baca Juga: Sudah Melalui Kajian dan Telaah Pakar Hukum, Mensesneg Prasetyo Hadi Ungkap Hak Rehabilitasi Presiden Prabowo untuk Eks Dirut ASDP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X