nasional

KPK Ungkap Masih Pelajari Keppres Rehabilitasi yang Didapat Ira Puspadewi, Sebut Kemungkinan Eksekusi Hukuman

Minggu, 30 November 2025 | 21:11 WIB
Klaim KPK Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Menkum Soroti soal Pertimbangan MA. (Dok. Jakartadaily)

"Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," sambungnya.

Janjikan Proses Pembebasan Secepatannya

KPK menyatakan, proses pembebasan setelah Ira dkk menerima Keppres rehabilitasi akan berjalan secepatnya.

Terlebih, KPK telah menerima Keppres rehabilitasi tersebut.

Oleh sebab itu, Budi menegaskan, proses administrasi internal terkait pembebasan Ira dari Rutan KPK masih terus berjalan.

"Secepatnya. Jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman," tegas Budi.

"Jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan," tandasnya.

Baca Juga: Penanganan Banjir dan Longsor Sumatera Utara, Pratikno Sebut Tim Gabungan Berbagai Kementerian Sudah Bergerak

Berkaca dari hal itu, sebelumnya pihak Istana RI telah mengutarakan alasan Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi bersama 2 pejabat lainnya dari kasus korupsi yang menjerat mereka.

Berdasarkan Aspirasi Masyarakat

Dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo terkait hak rehabilitasi ke Ira dkk.

Prasetyo menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.

Selain itu, Mensesneg memastikan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira Puspadewi.

Baca Juga: Ingatkan Wewenang Terkait Anggaran di Kementerian Lain, Begini Dukungan DPR untuk Menkeu Purbaya

"Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali," terang Prasetyo.

Halaman:

Tags

Terkini