JURNALMETROPOLITAN.com - Pemberian hak rehabilitasi terhadap eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi tengah ramai diperbincangkan sebagian publik.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara resmi mengumumkan pemberian hak rehabilitasi Presiden RI, Prabowo Subianto kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi beserta dua mantan jajaran direksi lainnya.
Terkini, Keputusan presiden (Keppres) yang memulihkan status hukum dan nama baik Ira Puspadewi itu belum sepenuhnya bergulir ke lembaga terkait.
Padahal, keputusan tersebut menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan proses administratif lanjutan.
Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN Dimulai 2025: 1.700-4.100 Pegawai Masuk Tahap Pertama
Di tengah perdebatan publik ihwal rehabilitasi yang didapatkan Ira Puspadewi itu, KPK justru disebut belum menerima salinan Keppres yang menjadi dokumen paling krusial.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyampaikan pernyataan teranyar yang mempertegas adanya alur administratif belum tuntas itu.
“Sampai hari ini saya belum terima,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 November 2025.
Menkum RI itu lalu berjanji segera menyerahkan salinan keppres tersebut ke KPK, jika sudah menerimanya agar ketiganya dapat segera dibebaskan.
"Yang jelaskan kemarin sudah Pak Mensesneg sudah sampaikan, Keppres sudah keluar. Kemudian tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung juga sudah selesai," tuturnya.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Salah Satu Tersangka, Dokter Tifa Ungkap Proses Pemeriksaan Terkait Ijazah Jokowi
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya hanya dapat mengeluarkan Ira dan kawan-kawan dari Rumah Tahanan setelah menerima salinan resmi rehabilitasi.
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada hari yang sama.
Lantas, bagaimana fakta terkini terkait hak rehabilitasi yang didapatkan Ira Puspadewi yang sebelumnya tersandung kasus korupsi? Berikut ulasan selengkapnya.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Korban Narkoba, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Rehabilitasi
Pengguna Sabu, 6 Bulan Kedepan Ammar Zoni Akan Jalani Rehabilitasi di Lido Bogor
Sudah Melalui Kajian dan Telaah Pakar Hukum, Mensesneg Prasetyo Hadi Ungkap Hak Rehabilitasi Presiden Prabowo untuk Eks Dirut ASDP